Jum’at Curhat Polres Cimahi, Tampung Keluhan dan Masukan dari Masyarakat

Cimahi, Faktaperistiwanews.co.id – Polres Cimahi Polda Jabar, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Melalui Kasat Binmas Polres Cimahi beserta Anggota Sat Binmas Polres Cimahi rutin melaksanakan kegiatan Jumat Curhat berupa menerima aspirasi, keluhan, kritik dan saran masyarakat terkait gangguan Kamtibmas dan serentak di laksanakan juga oleh Jajaran Polsek Polres Cimahi.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Binmas Polres Cimahi, Kepala Desa, Kanit Babhinkamtibmas, Kanit Binmas Polsek Cipatat, Kanit Bantibsos, Staf Binmas dan para Tokoh masyarakat dan warga masyarakat Ds. Sarimukti, Jumat (25/08/2023) bertempat di Aula Ds. Sarimukti Kec. Cipatat Kab.Bandung Barat.

Curhatan Warga,
Pertanyaan ataupun Keluhan masyarakat diantaranya datang dari
1. Bapa Rasyid: Ingin bertanya terkait sim ,apa memang sulit atau disengaja dipersulit untuk pembuatan sim terutama di bagian prakteknya karna kalo harus bolak balik utk tes kembali itu membuanh waktu dikarenakan saya harus izin kerja dan brapaa biaya sim sebenarnya, apa benar mahal ?

Jawaban :
Terimakasih Bapak atas pertanyaannya, Berdasarkan KepKakorlantas tentang pelaksanaan uji praktik penerbitan sim, Untuk uji praktik sim C sudah di rubah untuk materi nya maupun ketentuan lapangan uji praktik nya, Untuk materi ujian zigzag / slalom sudah tidak di ujikan lagi, dan untuk materi uji angka 8 diubah menjadi huruf S, Untuk ketentuan lapangan praktik nya sendiri, lebar lintasan dari asalnya 1,2m menjadi 1,6m Dengan harapan masyarakat dapat lebih mudah dalam pelaksanaan uji praktik penerbitan sim Dan untuk biaya penerbitan sim baru, untuk sim A Rp. 120.000,- sim C Rp. 100.000,- dan untuk perpanjangan sim A Rp. 80.000,- dan sim C Rp. 75.000,-

Bacaan Lainnya

2. Ibu sofidah Anjani: masalah Polisi RW apa itu Polisi RW? Jawaban :  Tujuan nya adalah warga mengetahui adanya polisi yang melayani melindungi masyarakat tingkat RW.

3. Tokoh Masyarakat Sarimukti : Bagaimana cara Penghapusan BBN Jawaban : masalah BBN itu adalah wewenang Gubernur. Bukan wewenang Kapolres Cimahi.

Ketika diwawancarai, Kasat Binmas Polres Cimahi AKP Anang Suryana, SH. Menerangkan, Kepada Masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Center 110 atau  Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003, atau melalui media sosial Instagram @kapolrescimahi, @aldi2003ts dan @cimahipolres, Saya harap situasi kamtibmas di wilayah Kota Cimahi Dan Kabupaten Bandung Barat selalu dalam keadaan aman dan kondusif, pungkas Anang.

(Jeni/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *