Jenazah PMI Asal Kroya Indramayu yang Meninggal di Taiwan Tiba di Rumah Duka

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial BI yang meninggal dunia saat bekerja di Taiwan, akhirnya tiba di rumah duka pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Jenazah almarhum BI tiba di rumah duka di Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 03.00 WIB usai dipulangkan dari Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Proses pemulangan ini difasilitasi penuh oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Dyavi Manpower.

Setibanya di lokasi, petugas BP3MI menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu serta pemerintah desa setempat. Jenazah almarhum BI kemudian dimakamkan di TPU desa setempat pada pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Komitmen Pelindungan Menyeluruh bagi Pekerja Migran

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. Muh. Fachri, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pengawalan kepulangan jenazah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan utuh bagi para pahlawan devisa.

“Bapak Menteri P2MI mengarahkan agar setiap PMI yang kembali ke Tanah Air mendapatkan pelayanan terbaik. Kehadiran negara harus memberikan rasa aman, kepastian, dan penghormatan kepada PMI serta ketenangan bagi keluarganya,” ujar Fachri dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan proses pemulangan tidak terkendala persoalan administratif, mulai dari negara penempatan hingga kampung halaman.

Pihak keluarga almarhum BI menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kementerian P2MI, BP3MI Jawa Barat, serta Disnaker Indramayu atas bantuan penuh selama proses pemulangan.

Peristiwa duka ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi (prosedural) demi menjamin hak pendampingan dan pelindungan hukum dari negara.

(Nurpad/Faktaperistiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *