Lucky Hakim Minta Satpol PP Berantas Miras di Indramayu, Kecam Modus Gimmick Ayat Al-Quran

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Langkah tegas ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lucky mengaku prihatin dan geram atas maraknya praktik penjualan miras yang menggunakan modus tak terpuji, termasuk mengaitkan penjualan alkohol dengan gimmick hafalan ayat suci Al-Quran.

“Di Indramayu tidak boleh ada setetes pun minuman keras atau minuman beralkohol yang beredar. Saya sangat prihatin dengan adanya penjualan miras menggunakan gimmick menghafal ayat suci Al-Quran. Bagi saya, itu bentuk penghinaan yang sangat luar biasa,” tegas Lucky Hakim.

Sebagai langkah riil, Bupati merintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu untuk segera memperketat pengawasan dan menggelar razia secara masif.

Bacaan Lainnya

“Perda harus ditegakkan tanpa kompromi. Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran miras,” lanjut Lucky.

Menanggapi instruksi tersebut, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah pimpinan serta menegakkan aturan daerah demi keamanan warga Indramayu.

“Kami siap menjalankan amanat peraturan daerah tentang minuman beralkohol (mihol) dan instruksi Bapak Bupati. Pemberantasan miras ini membutuhkan sinergi erat antara Pemda, aparat penegak hukum, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa,” ujar Opik.

Opik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi atau aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar.

(Nurpad/Faktaperistiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *