Karawang, Jabar – Unit Lantas Polsek Karawang Kota kembali dengan penegakan dan pengaturan lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura, Karawang, Selasa (4/4/2023).
Pengaturan itu rutin dilakukan oleh Polsek Karawang Kota Polres Karawang, guna mengantisipasi aktivitas pengendara kendaraan disaat jam-jam padat ataupun sibuk sekaligus mengurai kemacetan di jalan raya pertigaan lampu merah Tanjungpura.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai volume kendaraan yang lalu lalang di jalan raya disaat jam-jam sibuk atau padat.
“Tujuannya demi memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitarnya,” tegas Kapolsek.
“Arus lalu lintas di pertigaaan lampu merah Tanjungpura terpantau ramai lancar walaupun arus kendaraan cukup padat hari ini,” lanjut Kompol Marsono.
Didasari hal itu, Kapolsek Karawang Kota mengarahkan anggota Unit Lantas Aiptu Hamdani beserta Aiptu Badawi, bertugas mengatur arus lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura Karawang.
Perwira menengah Polri ini menandaskan, “Pengaturan arus lalu lintas sangat diperlukan pada jam-jam sibuk, mengingat dimana aktivitas pengguna jalan meningkat,”
“Semoga kehadiran polisi bisa dirasakan langsung oleh para pengguna jalan serta warga sekitarnya, didalam tugas kami mengupayakan kelancaran dan keamanan di jalan raya,” pungkas Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota.
(Humas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar)