INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna memperkuat akurasi tata kelola data perpajakan dan pertanahan daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Melalui kerja sama ini, Pemkab Indramayu mengadopsi sistem peta digital terintegrasi yang telah diterapkan Tangsel untuk mendukung sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Replikasi sistem digital ini penting agar pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Indramayu makin presisi, transparan, dan terintegrasi,” ujar Bupati Lucky Hakim.
Dorong Transformasi Digital dan Efisiensi Layanan Publik
Pemanfaatan sistem peta digital ini diproyeksikan mampu meminimalisasi potensi tumpang tindih data objek pajak sekaligus mempercepat proses verifikasi dokumen transaksi pertanahan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkab Indramayu dalam mendorong transformasi digital pemerintahan (e-government) demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Diskominfo Kabupaten Indramayu / Nurpad)





















