GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 3 Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, senilai Rp560.000.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 mendadak jadi sorotan publik, Senin (7/9/2026). Proyek fisik senilai setengah miliar rupiah tersebut dinilai minim pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, papan informasi proyek memang telah terpasang secara transparan dengan mencantumkan nilai anggaran bantuan sebesar Rp560 juta dan durasi kerja 90 hari kalender.
Namun, petunjuk teknis (juknis) pekerjaan fisik—apakah peruntukannya bagi rehabilitasi ruang kelas atau pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)—terlihat kurang jelas. Keadaan ini diperparah oleh absennya seluruh pihak penanggung jawab proyek di lokasi.
Unsur kunci yang tidak berada di tempat meliputi Kepala Sekolah, Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), pengawas lapangan, hingga konsultan perencana.
Risiko Kualitas Pekerjaan dan Tuntutan Pemeriksaan APH
Minimnya pengawasan langsung dari unsur penanggung jawab dikhawatirkan berdampak fatal pada kualitas material bangunan serta akuntabilitas penyerapan anggaran negara.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat setempat dan pemantau kebijakan pendidikan di Kabupaten Garut. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Pemeriksaan oleh APH diharapkan dapat memastikan dana APBN bernilai Rp560 juta tersebut direalisasikan sesuai standar teknis keinsinyuran serta benar-benar bermanfaat bagi peningkatan mutu fasilitas belajar para siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya tim pengendali proyek di lokasi pembangunan.***





















