Cileunyi – Dalam rangka memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras). Senin (17/7/2023)
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi melawan aturan hukum,” ujar Kompol Suharto, S.H.
Kegiatan dilakukan oleh anggota unit samapta melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras.
Dari hasil pemeriksaan oleh anggota, tidak diketemukan Minuman Keras yang menjadi target dalam operasi razia miras tersebut.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cileunyu bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Cileunyu”, ucap Kapolsek
Lanjut Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan Minuman keras merupakan pemicu timbulnya tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras.” tutur Kapolsek
Polsek Cileunyi selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, dengan tegas oknum penjual tersebut l mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya.” Imbuh Kapolsek.























