INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu merilis pengungkapan kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung selama sepuluh hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026. Operasi intensif ini menyasar penanggulangan kejahatan jalanan guna menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
Dalam konferensi pers di Aula Atmani Whedana pada Sabtu pagi (29/8/2026), Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa petugas berhasil membongkar 12 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 24 tersangka dari berbagai tindak pidana.
“Dari total 24 tersangka yang kami amankan, enam orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor), hingga penadahan,” tegas AKBP Prianggo P.M.
Rincian Pelaku dan Modus Operandi
Polres Indramayu membeberkan daftar tersangka beserta peranannya dalam jaringan kejahatan jalanan ini:
Pencurian dengan Kekerasan (3 Tersangka): MA alias M (24), AA (15), dan SAM (16).
Modus: Memepet kendaraan korban di jalan raya lalu merampasnya secara paksa di bawah ancaman senjata tajam.
Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor (12 Tersangka): SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).
Modus: Menyasar sepeda motor yang terparkir dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Pertolongan Jahat / Penadahan (9 Tersangka): NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24).
Modus: Membeli barang-barang hasil kejahatan pencurian dari para pelaku utama dengan harga murah di bawah pasaran.
Barang Bukti yang Disita dan Imbauan Kepolisian
Dari hasil penindakan lapangan, jajaran Satreskrim Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti kejahatan:
| Kategori Barang Bukti | Jumlah / Rincian |
| Kendaraan Bermotor | 8 unit sepeda motor |
| Dokumen | 14 lembar surat-surat kendaraan |
| Senjata & Alat Kejahatan | 1 bilah celurit, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kunci |
| Barang Elektronik & Pakaian | 16 unit telepon genggam, 9 potong pakaian |
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, Kasi Propam Kompol Agustian Yudha, serta Kasi Humas AKP Tarno.
AKBP Prianggo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak membeli kendaraan atau barang-barang tanpa kejelasan dokumen sah.
“Membeli barang tanpa asal-usul resmi hanya memberi ruang bagi peredaran hasil kejahatan. Kami tegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku tindak kriminalitas di Indramayu,” pungkasnya.























