Kabur ke Jakarta, Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Rp2,3 Miliar Ditangkap Polres Indramayu

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Tim URC Polres Indramayu membongkar kasus pencurian aset vital nasional milik PT Pertamina EP Field Jatibarang senilai Rp2,3 miliar. Dua orang tersangka berhasil diringkus, di mana salah satunya ditangkap saat bersembunyi di Jakarta Timur.

Penangkapan para pelaku dilakukan di tengah pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu pada 18–25 Agustus 2026 dengan fokus menindak kejahatan jalanan, curas, curat, dan curanmor.

Aksi pencurian pipa besi milik negara tersebut berlokasi di Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Kerugian materiil yang dialami perusahaan mencapai USD 133,765.6 atau setara Rp2,36 miliar.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar, membenarkan jajarannya telah mengamankan dua tersangka asal Kecamatan Karangampel, yakni W alias K (39) dan N (60).

Bacaan Lainnya

“Pengkapan dilakukan Senin (17/8/2026). Tim URC mengamankan tersangka W di Jakarta Timur, sementara tim di lapangan secara bersamaan meringkus tersangka N di Karangampel,” terang AKP Muchammad Arwin Bahar, Rabu (19/8/2026).

Poin Kunci Pengungkapan Kasus Pencurian Pipa Pertamina Indramayu:

  • Nilai Kerugian: USD 133,765.6 (Sekitar Rp2,36 Miliar).

  • Lokasi Kejadian: Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Kedokan Bunder, Indramayu.

  • Tersangka Ditangkap: W alias K (39) (ditangkap di Jakarta Timur) dan N (60) (ditangkap di Karangampel).

  • Modus & Barang Bukti: Pencurian dilakukan berulang kali melibatkan sindikat; disita barang bukti ponsel dan dompet tersangka.

  • Pengembangan Kasus: Satreskrim Polres Indramayu terus memburu anggota jaringan sindikat lainnya.

Kedua tersangka saat ini telah mendekam di Mako Polres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi tindak kriminal melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center 110.

(Nurpad/Fakta-Peristiwa-News)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *