Polres Garut Bongkar Sindikat Lobster Ilegal, Pengepul Diduga Transaksi Rp200 Juta Per Hari
GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.800 ekor benih lobster dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AM, IS, dan FI. Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adiputra, mengungkapkan bahwa tersangka AM dan IS berperan sebagai pengepul, sementara FI bertindak sebagai nelayan.
“Kami mengamankan tiga tersangka. Tersangka AM dan IS merupakan pengepul, sedangkan FI adalah nelayan yang menyuplai benih lobster. Mereka menyalahgunakan distribusi BBL secara ilegal,” ujar AKBP Niko N. Adiputra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Fakta Pengungkapan Kasus Lobster Ilegal di Polres Garut:
Operasi 10 Tahun: Tersangka AM diketahui telah menjalankan bisnis BBL ilegal selama 10 tahun dan menjadi target operasi kepolisian.
Nilai Transaksi Fantastis: AM diperkirakan menjual hingga 20.000 BBL per hari dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp200 juta sehari.
Barang Bukti Disita: Petugas menyita 2.800 BBL bernilai Rp28 juta, ponsel, lampu khusus, serta peralatan filter dan sirkulasi air.
Pelepasliaran ke Alam: Sebagian besar BBL telah dilepasliarkan ke habitat aslinya di Pantai Pangandaran bersama KKP.
Jerat Pasal Berlapis: Para tersangka dijerat UU Perikanan serta Pasal 4 UU TPPU terkait tindak pidana pencucian uang.
Selain tindak pidana perikanan, polisi menaruh perhatian khusus pada dugaan aliran dana besar yang mengalir selama satu dekade terakhir. Saat ini, Polres Garut masih mendalami jaringan distribusi BBL untuk melacak pihak lain yang terlibat.***





















