Diduga Rugi Rp325 Juta, Belasan Emak-Emak di Indramayu Laporkan Bandar Arisan Online ke Polisi

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Belasan ibu-ibu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendatangi Mapolres Indramayu pada Senin (24/8/2026). Didampingi tim kuasa hukum, mereka resmi melaporkan seorang wanita bandar arisan online atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp325 juta.

Salah satu korban, Ruminih (29), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, tidak mampu membendung kekecewaannya. Terlebih, terlapor yang kini kabur membawa lari uang arisan merupakan sosok yang sudah ia kenal sejak lama.

Kronologi Modus Arisan Fiktif: Iming-Iming Keuntungan dan Nama Palsu

Ruminih menceritakan, awalnya ia tidak menaruh curiga sama sekali karena pernah mengikuti arisan serupa pada Januari 2025 yang berjalan lancar tanpa kendala. Namun, saat mendaftar untuk kali kedua dengan mengambil dua slot nama sekaligus, kejanggalan mulai bermunculan.

“Setiap bulan saya setor Rp2 juta untuk dua nama. Slot pertama bernilai Rp18 juta dijanjikan cair Rp20 juta, dan slot kedua Rp13 juta dijanjikan cair Rp14 juta. Total uang yang sudah disetor mencapai Rp31 juta,” tutur Ruminih.

Bacaan Lainnya

Kecurigaan memuncak pada Agustus 2026 saat pengocokan memasuki putaran ke-18 yang seharusnya menjadi giliran Ruminih mencairkan uangnya. Saat ditagih, bandar selalu berkilah. Ketika rumah terlapor didatangi, pelaku rupanya sudah kabur bersama keluarganya, sementara nomor kontak dan akun media sosialnya mendadak tidak aktif.

Ternyata, dari 17 nama yang sebelumnya dikocok melalui siaran langsung di Facebook, seluruhnya diduga fiktif dan rekayasa belaka.

Dugaan Kejanggalan dan Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum para korban, Ibnu Rohman, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran tidak adanya iktikad baik dari terlapor. Ibnu turut membeberkan sejumlah modus dan kejanggalan dari arisan bodong tersebut:

  • Pengocokan Rekayasa: Pengocokan arisan dilakukan secara live streaming di media sosial Facebook, tetapi nama-nama pemenang yang keluar sama sekali tidak dikenal oleh anggota arisan.

  • Minim Transparansi: Pelapor enggan membuat grup komunikasi antar-anggota dengan alasan mayoritas peserta tidak berkenan, sehingga antar-korban tidak saling kenal.

  • Potensi Korban Bertambah: Saat ini ada 15 emak-emak yang resmi menguasakan kasus ini ke Polres Indramayu, dan jumlah korban serta total kerugian diperkirakan bisa terus bertambah seiring penyelidikan.

“Identitas bandar sudah kami kantongi dan resmi kami laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan,” tegas Ibnu.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan arisan bodong tersebut.

“Laporan sudah kami terima pada hari ini dan selanjutnya akan didalami lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Indramayu,” ujar AKP Tarno.

Para korban kini berharap penuh agar pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku dan mengembalikan uang jerih payah yang telah mereka setorkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *