Puluhan Polisi di Kota Sukabumi Amankan Kegiatan DPC Demokrat Kota Sukabumi ke Pengadilan Negeri

0
5

Kota Sukabumi – Puluhan personel Polres Kota Sukabumi mengamankan kegiatan penyampaian surat perlindungan hukum DPC Demokrat Kota Sukabumi ke kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (3/3/2023).

Kegiatan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Gunungpuyuh, Akp Maulana Arif tersebut melibatkan 53 personel pengamanan terbuka dan tertutup.

Kepada wartawan, Akp Arif menuturkan, pengamanan yang dilakukannya tersebut merupakan bentuk pelayanan prima Kepolsian dalam mengawal jalannya kegiatan sehingga berkala dengan tertib dan kondusif.

“Hari ini, Polres Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan pengamanan penyampaian surat perlindungan hukum DPC Demokrat Kota Sukabumi ke kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” tutur Arif kepada awak media.

“Pengamanan sendiri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan 58 personel pengamanan untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif.” pungkasnya.

Diketahui, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi untuk menyerahkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN untuk meminta perlindungan hukum atas langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasasi Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kami hadir disini maksud tujuannya tidak ada lain menyerahkan surat untuk Ketua MA melalui PN. Surat ini intinya mohon perlindungan dan keadilan kepada MA berkaitan dengan adanya PK dari kelompok Moeldoko yang telah melakukan kongres luar biasa (KLB) ilegal,” ujar Ketua DPC Demokrat, Mohamad Muraz, kepada wartawan.

Ia menegaskan, inti dari surat yang pihaknya berikan kepada MA melalui PN ini bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Partai Demokrat dipilih secara demokrasi dalam musyawarah nasional (Munas) yang legal, dan juga perubahan AD/ART pun dilakukan di dalam Munas pada tahun 2020.

“Saat Munas itu, saya ikut hadir sebagai peserta, selaku ketua DPC. Kemudian AD/ART dan kepengurusan AHY 2020 sampai 2025, sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham, bahkan sudah di lembar negarakan, yaitu lembaran negara nomor 15 tanggal 19 Februari 2021,” bebernya.

Setelah itu, kata Muraz, KSP Moeldoko CS tiba-tiba pada tanggal 5 Maret 2021 mengadakan KLB yang menyatakan bahwa AD/ART dan pengurusan AHY tidak sah. Maka dari itu, seluruh pengurus mulai dari DPP, DPD, hingga DPC menyatakan KLB tersebut ilegal, dan dianggap hanya sebagai gerakan yang memang ingin membuat kekacauan atau GPK, karena KLB tersebut bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, mulai dari pasal 81, pasal 83, dan pasal 94 AD/ART.

“Inti dari ketiga pasal itu bahwa KLB bisa dilakukan, pertama atas permintaan majelis tinggi, atau dapat dilakukan atas permintaan 2/3 Ketua DPD, ditambah setengah ketua DPC se-Indonesia. Kemudian pesertanya sesuai dengan pemilik hak suara. Jadi yang harus hadir dalam KLB juga adalah pemilik suara, minimal 2/3 DPD dan setengah ketua DPC. Tapi ternyata pak Moeldoko ini tidak ada peserta seperti itu, bahkan mungkin satu persen pun kurang,” paparnya.

Hasil dari KLB Moeldoko, lanjut Muraz, AD/ARTnya diajukan ke Kemenkumham. Namun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. Setelah penolakan itu, Moeldoko CS mengajukan gugatan dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak. Selain itu, Moeldoko CS kemudian melakukan kasasi ke MA, dan hasilnya juga ditolak.

“Nah pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin, mereka (Moeldoko CS) mengajukan PK dengan beranggapan ada novum baru. Tapi setelah dipelajari oleh tim hukum Demokrat tidak ada novum barunya itu, karena novum yang disampaikan tadi sudah pernah dijadikan bukti di PTUN, oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum,” jelasnya.

Pihaknya beranggapan bahwa kegiatan PK Moeldoko CS ini lebih kepada muatan politis daripada muatan yuridis, dan juga dianggap mengganggu jalannya demokrasi, jalannya pemilu yang akan dilakukan dengan adanya koalisi Nasdem, Demokrat, dan PKS.

“Ini tentunya barangkali mengganggu bagi kami selaku pengurus Partai Demokrat. Ini adalah partai kami, marwah kami, kami harus perjuangkan seoptimal mungkin,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini