INDRAMAYU, Faktapersitiwanews.co.id – Pengelola Pasar Cikedung di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, membantah tudingan bahwa pihaknya menguasai aset desa secara ilegal.
Pengelola Pasar Cikedung, Adi Iwan Mulyana, menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan pasar telah memiliki izin resmi dari pemerintah desa sejak tahun 2004.
“Pasar itu milik desa. Kami ini hanya diberi izin untuk mengelola dan berinvestasi sejak 2004 sampai 2034,” ujarnya, Selasa (21/4/2026) Kemarin.
Ia menjelaskan, pembangunan awal pasar memang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun, karena keterbatasan anggaran saat itu, pengembangan kios kemudian diserahkan kepada para pedagang.
Menurutnya, sejak saat itu pengelolaan pasar berjalan dan terus berkembang hingga sekarang dengan tetap mengacu pada kesepakatan yang ada.
Pengelola Pasar Cikedung juga disebut tetap menjalankan kewajiban kepada desa, termasuk membayar retribusi setiap tahun serta menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan pasar.

“Kami ini resmi, bukan penghuni liar. Semua ada izinnya dan ada aturannya,” katanya.
Ia pun mempertanyakan munculnya anggapan bahwa pengelola pasar saat ini disebut ilegal.
“Kalau sekarang dipermasalahkan, masalahnya apa? Kami merasa tidak melanggar aturan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengelolaan pasar selama ini dilakukan secara terbuka dan tidak pernah dilakukan secara sepihak.
Pengelola Pasar Cikedung berharap adanya kejelasan dan komunikasi dari pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Nurpad)





















