Ada Apa di Desa Talagasari? Camat Banjarwangi Tiba-Tiba Layangkan Surat Teguran Keras, Isinya Bikin Kaget!

GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, akhirnya mengambil tindakan tegas. Camat resmi melayangkan surat teguran tertulis kepada Kepala Desa (Kades) Talagasari terkait keberadaan oknum perangkat desa yang aktif bekerja tanpa menempuh proses seleksi resmi.

Langkah hukum ini diambil menyusul laporan valid dari masyarakat yang diperkuat oleh hasil pengecekan langsung di lapangan oleh jajaran kecamatan.

Surat teguran bernomor 800.1/85-Kec tertanggal 11 Juni 2026 tersebut diterbitkan sebagai wujud ketegasan institusi. Surat ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas surat pemberitahuan pertama bernomor 800.1/75-Kec yang sempat dikirimkan pada 26 Mei 2026 lalu.

Tabrak Perbup Garut Nomor 200 Tahun 2023

Pihak kecamatan menemukan bukti otentik bahwa di Kantor Desa Talagasari terdapat oknum yang dengan sengaja menjalankan tugas pelayanan publik, padahal tidak pernah lolos penjaringan.

Bacaan Lainnya

Mekanisme tersebut jelas-jelas menabrak regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Merespons pelanggaran administratif ini, Camat Banjarwangi, Asep Harsono, langsung mengeluarkan instruksi tertulis yang bersifat mengikat kepada Kepala Desa Talagasari.

Berikut adalah dua poin utama instruksi Camat Banjarwangi:

  • Gelar Seleksi Ulang: Memerintahkan Pemdes Talagasari untuk segera melaksanakan proses seleksi perangkat desa secara transparan dan sesuai regulasi baku.

  • Ultimatum Penonaktifan: Segera mencopot atau menonaktifkan oknum pegawai yang bekerja tanpa dokumen kelulusan seleksi yang sah.

“Instruksi tegas tersebut diberikan dengan batas waktu paling lambat Senin, 15 Juni 2026,” tegas Camat dalam isi suratnya.

Tembusan Dikirim ke Inspektorat dan DPMD

Langkah proaktif ini sengaja ditempuh pihak kecamatan sebagai upaya nyata menegakkan supremasi hukum di tingkat desa. Selain itu, intervensi ini krusial untuk meminimalisasi gejolak sosial yang kian meruncing di tengah masyarakat serta menjaga kondusivitas internal Pemerintah Desa Talagasari.

Tak main-main, sebagai bentuk pengawasan berlapis, surat teguran keras dari Camat ini juga ditembuskan secara resmi kepada dua instansi tinggi di Kabupaten Garut:

  1. Inspektur Kabupaten Garut (Inspektorat)

  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talagasari masih memilih menghindar dari awak media. Belum ada pernyataan resmi ataupun kejelasan sikap terkait tindak lanjut atas surat teguran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Banjarwangi tersebut.

(Irwi/UCOK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *