Aneh Tapi Nyata! Sudah Resmi Mundur Sejak 2024, Mantan Perangkat Desa di Garut Ini Tiba-Tiba ‘Ngantor’ Lagi, Ada Apa?

GARUT, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kebijakan internal Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, memicu polemik dan sorotan tajam dari warga setempat. Pemicunya, seorang mantan perangkat desa yang diketahui telah resmi mengundurkan diri, kini terlihat kembali aktif bertugas dan “ngantor” seperti biasa.

Keberadaan eks perangkat desa yang kembali menjalankan roda birokrasi ini dinilai janggal. Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar hukum serta keabsahan mekanisme pengangkatannya kembali.

Berdasarkan investigasi dokumen yang dihimpun, kronologi administrasi pemberhentian yang bersangkutan sebenarnya sudah berjalan klir sejak tahun 2024:

Kepergok Pakai Seragam dan Difoto Warga

Kejanggalan mulai terendus ketika sejumlah warga memergoki mantan pamong desa tersebut kembali mengenakan seragam dinas lengkap. Ia kedapatan bebas beraktivitas dan melayani administrasi di lingkungan Kantor Desa Talagasari.

Warga yang curiga bahkan telah mengamankan bukti berupa dokumentasi foto dan video saat yang bersangkutan sedang bekerja di balai desa.

Masyarakat menilai, jika memang terjadi kekosongan jabatan di struktur organisasi desa, pengisian posisi tersebut wajib melalui jalur formal, bukan lewat penunjukan sepihak atau pengaktifan kembali mantan pegawai secara sepihak.

“Kalau ada jabatan yang kosong, aturannya jelas harus lewat mekanisme penjaringan, penyaringan, atau seleksi terbuka resmi sesuai aturan baku. Bukan asal mengaktifkan kembali orang yang sudah resmi mundur,” cetus salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Camat Banjarwangi Layangkan Surat Teguran Keras

Merespons gejolak di akar rumput, Pemerintah Kecamatan Banjarwangi tidak tinggal diam. Camat Banjarwangi Asep Harsono diketahui langsung melayangkan Surat Teguran Tertulis dengan Nomor 800.1/83-Kec yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Talagasari.

Dalam surat teguran tersebut, pihak kecamatan membeberkan dua instruksi krusial:

  1. Pelanggaran Aturan: Hasil pengecekan lapangan membuktikan adanya perangkat desa aktif bekerja tanpa melalui proses seleksi yang sah sebagaimana diatur dalam Perbup Garut Nomor 200 Tahun 2023.

  2. Ultimatum Penonaktifan: Camat menginstruksikan Kepala Desa Talagasari agar segera menggelar seleksi perangkat desa yang transparan atau segera menonaktifkan oknum pegawai siluman tersebut.

Pihak kecamatan menegaskan bahwa instruksi tersebut sempat diberikan batas waktu hingga Senin, 15 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil demi menegakkan supremasi hukum sekaligus meredam gejolak sosial di tengah masyarakat maupun internal Pemdes Talagasari.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talagasari masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum di balik dugaan pengaktifan kembali eks perangkat desa tersebut.

(Irwi/Ucok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *