INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Viralnya dugaan penahanan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bantuan milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah desa Jambak Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian serius dari pihak kecamatan. Menyikapi persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, Camat Cikedung langsung mengambil langkah cepat guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Camat Cikedung, Dadang Supriatna, S.IP., M.Si. melalui kasi Kesos, Haryadi Sudiharto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, pendamping program bantuan PKH, serta pihak-pihak terkait untuk menelusuri informasi yang beredar di masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan penerima bantuan.
“Setelah informasi ini viral, kami langsung melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tujuannya agar persoalan ini dapat diketahui secara jelas dan hak masyarakat tetap terjamin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kartu KKS bantuan merupakan sarana bagi penerima manfaat untuk mengakses bantuan sosial yang menjadi haknya. Karena itu, apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kecamatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan atau laporan apabila menemukan kendala dalam penyaluran bantuan sosial. Keterbukaan informasi dan koordinasi dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan.
Penerima manfaat Wasta melalui istrinya Iin Tanerah menjelaskan bahwa sebelumnya ada kendala saat pencairan bantuan PKH. Iin mengadu kepada pendamping program bantuan PKH untuk membantu proses pencairan bantuan tersebut karena ada kendala di kartu KKS nya yang sudah habis masa berlakunya.
“Alhamdulillah setelah di bantu dengan pendamping program bantuan PKH, uang bantuan tersebut bisa keluar dengan mendatangi ke agen yang ada di wilayah kecamatan cikedung,” ungkapnya.
Iin juga mengucapkan rasa terimakasih kepada bapak Camat, Bapak Bupati Indramayu, Bapak Kuwu serta pendamping bantuan program PKH yang sudah membantu untuk proses pencairan dana bantuan PKH hingga bisa keluar dan diterima oleh saya, ucapnya.
Ditempat terpisah Ketua kelompok PKH desa Jambak Warkita atau disapa tekok menyampaikan bahwa tidak ada penahanan ataupun penyanderaan kartu KKS. Melainkan beberapa KPM sendiri yang menitipkan kepada ketua kelompok dengan alasan takut hilang atau lupa menyimpan.
“Benar kemarin masih ada beberapa kartu KKS masih di saya, dikarenakan penerima manfaat enggan menyimpannya sendiri karena takut hilang dan untuk sekarang KKS sudah di pegang oleh pemilik KPM masing-masing,” lanjut Warkita.
Sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Dengan langkah cepat yang dilakukan pihak kecamatan, diharapkan polemik terkait dugaan penahanan kartu KKS bantuan dapat segera menemukan titik terang, sekaligus memberikan kepastian dan rasa tenang bagi para penerima manfaat di wilayah Kecamatan Cikedung.
Sementara itu Ketua tim pendamping bantuan PKH kecamatan Cikedung, Budi Hartono membantah adanya penahanan kartu KKS di wilayahnya. Ia juga memastikan bahwa saat ini kartu KKS berada di masing-masing penerima manfaat.
“Kami sudah kroscek secara bersama-sama dan setelah kami kroscek bahwa dugaan kartu KKS yang ditahan ataupun disandera itu kami pastikan tidak ada, baik itu di ketua kelompok ataupun di pihak lainnya”. Tegas Budi Hartono
Budi Hartono juga menyampaikan bahwa pencairan dana PKH (Program Keluarga Harapan) yang terlambat atau gagal biasanya disebabkan oleh kendala administrasi, verifikasi kelayakan, hingga masalah pada sistem perbankan.
Berikut adalah rincian penyebab utamanya:
Ketidaksesuaian Data (Anomali Data): Perbedaan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama di KTP yang tidak sama dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan sistem Dukcapil.
Evaluasi Kelayakan Kemensos: Pemilik NIK dianggap sudah tidak memenuhi kriteria komponen penerima PKH (misal: anak sekolah sudah lulus, balita sudah dewasa, atau komponen lansia/disabilitas meninggal dunia).
Rekening Bermasalah: Rekening penerima pasif, terblokir, atau data rekening tidak sinkron dengan data penerima bantuan.
Tahapan Pencairan: Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau PT Pos, sehingga penyalurannya tidak bisa cair serentak.



























