INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggandeng beragam elemen masyarakat hingga pemangku kebijakan untuk memancangkan deklarasi Piagam Indramayu di Ballroom Swiss-Belinn Indramayu, Jalan Letjen Suprapto, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama lintas sektor dalam memperketat pencegahan dan menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Indramayu yang dinilai masih memerlukan penanganan serius.
Deklarasi tersebut diikuti secara antusias oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, lembaga peradilan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, institusi pendidikan, sektor kesehatan, hingga tokoh keagamaan.
Sepakati 7 Prinsip Utama Perlindungan Anak
Dalam deklarasi tersebut, para pihak menyepakati tujuh prinsip utama perlindungan anak. Prinsip tersebut meliputi pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak, kesetaraan gender, inklusivitas bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta keberlanjutan kolaborasi lintas lembaga.
Selain itu, seluruh pemangku kepentingan secara tegas menolak pemaksaan, pembenaran, maupun normalisasi praktik perkawinan anak yang kerap dijadikan dalih penyelesaian masalah sosial ekonomi.
“Menolak segala bentuk pemaksaan, pembenaran, maupun normalisasi perkawinan anak, termasuk menjadikan perkawinan sebagai solusi atas kemiskinan, kehamilan pada usia anak, kekerasan seksual, maupun tekanan sosial dan budaya,” tegas Sekretaris KPI Indramayu, Laely Khiyaroh, saat membacakan Piagam Indramayu.
Laely menjelaskan bahwa persoalan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu berakar dari masalah kompleks, mulai dari tingginya angka kemiskinan, ketimpangan gender, hingga maraknya kasus anak putus sekolah.
“Penanganan dan pencegahan perkawinan anak di Indramayu membutuhkan peran semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat, forum anak, hingga kelompok masyarakat terkecil,” tambah Laely usai kegiatan.
Pembagian Peran Lintas Sektor dan Sanksi Dispensasi Nikah
Piagam Indramayu turut memetakan pembagian tugas secara mendalam guna memastikan aksi nyata di lapangan:
Pemerintah Daerah: Diwajibkan mengintegrasikan anggaran khusus pencegahan perkawinan anak serta memperketat validasi data dan evaluasi berkala.
Pemerintah Kecamatan & Desa: Wajib memasukkan program pencegahan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengaktifkan kader dan forum anak desa.
Pengadilan Agama & KUA: Diminta memperketat persyaratan dispensasi nikah dengan mengutamakan kepentingan anak serta mengedukasi kesiapan berkeluarga.
Lembaga Pendidikan & Kesehatan: Menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi untuk mencegah anak putus sekolah serta menyediakan layanan kesehatan mental dan reproduksi ramah anak.
Sebagai langkah konkret berkelanjutan, KPI Indramayu dipastikan bakal menggencarkan sosialisasi lewat jaringan balai perempuan di 12 desa target. KPI juga berkolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas hakim demi memperketat standar kelayakan permohonan dispensasi nikah.
(Nurpad/FPN)






















