Indramayu, Faktaperistiwanews – Dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan sosialisasi dan penegakan terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan minuman beralkohol.
Menindaklanjuti interuksi dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim setelah rapat paripurna di gedung DPRD, Plt. Kastpol PP Indramayu Opik Hidayat memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang minuman beralkohol (Mihol) dan dasar hukumnya.
Bertempat di aula kantor Satpol PP kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan dihadiri 91 pedagang dari 172 pedagang Mihol yang ada di 31 kecamatan, pada Kamis (20/08/2026).
Dasar hukum yang menjadi landasan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.
Perda tersebut secara tegas mengatur larangan terhadap kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Opik Hidayat menegaskan melalui sosialisasi ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pemilik usaha, serta seluruh pihak terkait untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan Perda bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai upaya bersama menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan masyarakat, serta melindungi generasi muda.
Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat merubah mainset masyarakat dan terbuka hatinya serta dapat ikut berperan aktif dengan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Perda. Satpol PP bersama PPNS akan melaksanakan penegakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, kondusif, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol.
Poin penting yang dapat disampaikan Kasatpol PP:
Pasal 2 ayat (1) melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Website Kabupaten Indramayu
Pasal 2 ayat (2) melarang membawa masuk minuman yang mengandung alkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu dengan alasan apa pun.
Peraturan BPK
Pasal 3 mengatur penegakan Perda dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja bersama PPNS.
Peraturan BPK
Pasal 9 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.























