APD Diabaikan, Spesifikasi Dipertanyakan! Revitalisasi SLB Negeri Mutiara Hati Tuai Kritik

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Proyek revitalisasi SLB Negeri Mutiara Hati yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp760.060.000 menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya mengedepankan kualitas bangunan dan keselamatan kerja itu diduga belum menerapkan standar alat pelindung diri (APD) secara maksimal, sementara kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis turut dipertanyakan.

 

Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja diduga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap, seperti helm proyek, rompi, sepatu pelindung maupun perlengkapan lain yang menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.

Bacaan Lainnya

 

Ditambah lagi saat pengerjaan pondasi pagar tidak adanya adukan semen dan kondisi pemasangan masih dalam keadaaan banyak air.

 

“Keselamatan pekerja jangan dianggap sepele. Proyek pemerintah harus menjadi contoh dalam penerapan aturan K3. Selain itu, mutu pekerjaan juga harus benar-benar diawasi agar sesuai spesifikasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain persoalan APD, kualitas pekerjaan juga mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta pengawas proyek dan instansi terkait memastikan bahwa seluruh item pekerjaan, mulai dari material, volume, hingga hasil akhir bangunan, benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

 

Apalagi, revitalisasi tersebut menyangkut fasilitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, sehingga aspek keamanan, kekuatan bangunan, dan kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

 

Secara regulasi, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja dalam setiap tahapan pekerjaan.

 

Dalam regulasi tersebut, keselamatan pekerja bukan hanya kewajiban moral, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelaksanaan proyek konstruksi. Penerapan APD, pengendalian risiko kerja, hingga pengawasan lapangan menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

 

Saat awak media mencoba untuk menggali informasi dan melakukan penelusuran diduga kepala sekolah bersembunyi.

 

Publik berharap pihak Kepala Sekolah, konsultan pengawas, maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka atas berbagai sorotan yang muncul, sekaligus memastikan pekerjaan revitalisasi berjalan sesuai aturan, memenuhi standar keselamatan, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun Kepala Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian APD dan pertanyaan publik mengenai kesesuaian spesifikasi pekerjaan.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *