BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID — Upaya perlawanan hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya, Jumat (2/10/2026) sore.
Hakim Tunggal PN Bandung, Dede Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar.
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar Sah Demi Hukum
Putusan praperadilan tersebut dibacakan secara terbuka di Ruang III Soerjadi PN Bandung. Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka cacat formil.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) adalah sah dan berdasarkan hukum,” tegas Hakim Dede Halim saat membacakan amar putusan, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini menjerat Syaefudin atas kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat berinisial IM dan AF yang pernah menjabat Sekretaris serta Plt Sekretaris DPRD Indramayu.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Meski Soroti Kualitas Alat Bukti Saksi
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Syaefudin, Peri Maulana, S.H., menyatakan pihak pemohon menghormati dan mematuhi seluruh putusan pengadilan. Kendati demikian, tim kuasa hukum memberikan sejumlah catatan kritis terkait pertimbangan hakim atas kecukupan alat bukti.
“Kami menghormati putusan ini. Namun kami mencatat, hakim cenderung menilai kuantitas atau jumlah saksi yang diperiksa, bukan pada kualitas substansi keterangannya. Meski begitu, hakim menilai dua alat bukti sah dari Kejati dan LHP BPKP sudah terpenuhi,” ujar Peri Maulana di PN Bandung.
Dengan dibacakannya putusan praperadilan ini, proses penyidikan perkara korupsi tunjangan DPRD Indramayu di Kejati Jabar dipastikan terus berlanjut hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. (Nurpad/Red)























