Satreskrim Polres Indramayu Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal Bersenjata Celurit di Anjatan

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap dua orang remaja berinisial AA (15) dan SAM (16) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) terhadap seorang pengendara wanita di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut nekat mengadang korban di jalanan sepi hingga terjatuh dari sepeda motor, lalu mengancam korban menggunakan sebilah celurit.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut terkait kasus pembegalan di kawasan Anjatan.

“Dua orang anak yang kami amankan ini diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Anjatan,” ujar AKP Arwin saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu, Kamis (20/8/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kronologi dan Fakta Penangkapan Begal Remaja di Anjatan Indramayu:

  • Waktu dan Tempat Kejadian: Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di jalanan Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan.

  • Modus Operandi: Pelaku mengadang motor korban hingga terjatuh, menakut-nakuti korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit, lalu merampas kendaraan dan ponsel.

  • Kerugian Korban: Satu unit sepeda motor dan telepon seluler senilai kurang lebih Rp10 juta.

  • Barang Bukti Dikamankan: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit ponsel, sebilah celurit, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

  • Sistem Peradilan: Proses hukum dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

AKP Arwin menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini berkat hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta informasi dari warga setempat.

Pengungkapan kasus pembegalan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu pada 18–25 Agustus 2026 dengan sasaran penindakan kejahatan jalanan (street crime), pencurian dengan kekerasan, dan curanmor.

Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center Polri 110.

(Nurpad/Fakta-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *