Reaksi Cepat Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curanmor

Soreang – Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor) di Kp. Bojong Rt 01/12 Desa Gajahmekar Kec. Kutawaringin wilayah hukum Polsek Soreang Polresta Bandung, (17/7/2023).

Pelaku berinisial (KM) 43 Tahun, Sopir, dengan barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX, warna Putih, dengan Nomor Polisi D 3360 UEA dan 1 1 (satu) Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam, No. pol D 8467 DQ.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H. menerangkan, pelaku mencuri motor yang di parkirkan di halaman depan rumah korban.

“Pada hari Minggu, (16/07/2023). Ketika korban memarkirkan kendaraan depan rumah, saksi Sdr. Jordi menanyakan keberadaan motor kepada pemilik lalu korban menjawab ada di depan, selanjutnya saksi menjawab tidak ada, selanjutnya korban mengecek dan benar kendaraan korban sudah tidak ada,
Setelah itu korban pergi Bersama temannya Jordi melaporkan kejadian dan membuat laporan ke Polsek Soreang, atas laporan tersebut reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Soreang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mangamankan pelaku pencurian curanmor pada hari Minggu, (16/07/2023) pada saat mau masuk pintu Tol Soroja Kutawaringin.

Bacaan Lainnya

Kendati telah menangkap pelaku, dikatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terkait hasil penangkapan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan curanmor tersebut,” katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Soreang,” pungkasnya Kapolsek Soreang Kompol Ivan.

Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *