Berbekal Sidik Jari di Kaca Ventelasi, Pembobol Agen BRILink di Tukdana Indramayu Diringkus Polisi

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pelaku pembobolan agen BRILink Toko Alvin di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian. Pelarian tersangka terhenti setelah polisi mengidentifikasi sidik jari yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pria berinisial TS alias B (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Tukdana di kediamannya di Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, pada Jumat (24/7/2026).

Kapolsek Tukdana, AKP Junata Tisnasenjaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang teregistrasi sejak 4 Juni 2026 lalu.

“Tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar AKP Junata Tisnasenjaya, Senin (27/7/2026).

Bacaan Lainnya

Penyelidikan Berbasis Scientific Crime Investigation

AKP Junata menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian tim dalam olah TKP. Meski pelaku berupaya menghapus jejak, kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation untuk membongkar identitasnya.

“Kami menemukan bekas sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink. Dari sana, kami lakukan identifikasi yang dipadukan dengan analisis rekaman CCTV,” jelas Junata.

Hasil pencocokan sidik jari dan penelusuran rekaman CCTV mengarah kuat kepada sosok TS. Saat diperiksa di kantor polisi, TS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Kronologi Aksi dan Kerugian Korban

Dalam melancarkan aksinya, tersangka membobol pintu samping dan merusak kaca jendela ventilasi untuk menguasai ruang BRILink. Pelaku kemudian menggasak perhiasan, uang tunai, hingga barang dagangan toko.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah dengan rincian:

  • Satu gelang emas anak seberat 3 gram senilai Rp6.450.000

  • Uang tunai di beberapa laci senilai lebih dari Rp5.000.000

  • Puluhan bungkus rokok dari berbagai merek

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Saat ini, TS telah ditahan di Mapolsek Tukdana. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain pecahan kaca jendela ber-sidik jari, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian gelang emas milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Junata.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *