Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Berinisial K.S. Diserahkan ke Kejari Tanjungpinang oleh Polda Kepri

TANJUNGPINANG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (20/7/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Perjalanan Kasus dan Penyerahan Tahap II

Tersangka berinisial K.S. merupakan pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kasus ini sempat menarik perhatian setelah tersangka beberapa bulan lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik.

Sebelum proses penyerahan Tahap II dilaksanakan, tersangka K.S. terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan baik. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan secara resmi kepada jaksa penuntut untuk proses hukum lanjutan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Atas perbuatannya, K.S. dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Komitmen Profesionalisme Polda Kepri

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

Imbauan Kamtibmas untuk Masyarakat

Menyikapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas maupun transaksi bisnis guna menghindari potensi tindak penipuan.

Warga juga diminta untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi tindak pidana. Layanan pengaduan dapat dilakukan melalui kantor polisi terdekat atau dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam secara gratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *