Faktaperistiwanews, Indramayu,– Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Indramayu, diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 42 juta.
Penggelapan itu dilakukan pelaku dengan modus nasabah fiktif.
Polisi pun kini sudah meringkus pelaku berinisial WPW (23) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi dipimpin Bripka Wahyudin saat tengah berada di pos kamling di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat.
Kejadian itu terjadi pada 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku sekarang sudah berhasil kami ringkus,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin kepada awak media di Mako Polsek Terisi, Kamis (23/3/2023).
Dari hasil interogasi, disampaikan AKP Hendro Ruhanda, pelaku mengaku bekerja di koperasi simpan pinjam tersebut sejak 21 Januari 2022.
Di sana ia ditugaskan untuk menjadi kolektor.
“Pelaku juga mengakui sudah melakukan penggelapan uang dari koperasi sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.
Uang tersebut ia dapat dari hasil 84 nasabah fiktif yang ia buat.
Adapun uang yang digelapkan dari masing-masing nasabah fiktif itu bervariatif. Mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 3 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan hukuman sebagimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana,” ujar dia.
Red