Forkompcam dan Panwaslu Indramayu Adakan Rapat Koordinasi Pemilu Damai Tahun 2024

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Ketua beserta Anggota Panwaslu Kecamatan Indramayu menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Indramayu yang di selenggarakan oleh Camat Indramayu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh FORKOMPIMCAM PPK Kec. Indramayu beserta Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan Indramayu.

Masing-masing peserta kegiatan yang hadir memberikan sambutan berikut arahan terkait masa kampanye pada pemilu serentak tahun 2024 khususnya di Wilayah Kecamatan Indramayu.

Bacaan Lainnya

Camat Kec. Indramayu (Indra Mulyana, A.P., M.Si.) memberikan sambutan dan berpesan kepada semua pihak yang terlibat pada kontestasi pemilu serentak 2024 khususnya di wilayah kecamatan indramayu agar dapat bersinergi dan bersama-sama menjaga kondusifitas keberlangsungan tahapan kampanye sampai dengan pelaksanaan pencoblosan tanggal 14 februari tahun 2024 nanti. Camat berharap agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 khususnya di kecamatan indramayu berjalan dengan lancar, jujur, adil dan tanpa eses.

Danramil Kec. Indramayu (Kapten Infantri Sudianto) memberikan sambutan dan berpesan diantaranya “Bahwa semuanya harus bisa menjaga kamtibmas dengan selalu menjaga komunikasi antar penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun TNI POLRI. Semua pihak khususnya TNI POLRI ASN dan penyelenggara harus dan wajib menjaga integritas masing-masing dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden wakil presiden, maupun calon anggota legislatif. Danramil Kec. Indramayu berkomitmen untuk bersama-sama menjaga tertibnya pelaksanaan tahapan kampanye sampai dengan pencoblosan nanti”

Kapolsek Indramayu (AKP Suhendi, M.si) memberikan sambutan dan berpesan “Dalam pelaksaan tahapan kampanye 75 hari kedepan ini harus berjalan sesuai dengan Aturan dan Ketentuan yang berlaku, dan menekankan kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu serentak tahun 2024 khususnya di wilayah kecamatan indramayu untuk tetap menjaga kamtibmas dan intergitras sebagai ASN dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini panwaslu kecamatan indramayu maupun PPK Kecamatan Indramayu. Pak kapolsek juga memberikan pesan agar selalu menjalin komuniksi yang baik satu sama lain agar ketika ditemukan dugaan pelanggaran dilapangan bisa segera di cegah dan ditangani secara cepat”

Ketua PPK Kecamatan Indramayu (Jaka Tanjung, S.Pd., M.M) memberikan sambutan dan menjelaskan beberapa hal, diantaranya “Tahapan Kampanye ini dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka dari itu 75 hari kedepan PPK, Panwas, Camat, Kapolsek, Danramil harus siap siaga dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masihg berkenaan dengan pelaksanaan kampanye sampai dengan pungut hitung 14 februari nanti. Ketua PPK Kecamatan Indramayu menjelaskan mengenai Zonasi pemasangan Alat Perga Kampanye yang sudah di tetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten Indramayu dan mencoba agar mengajukan permohonan kepada KPU untuk menambahkan terkait zonasi pemasangan APK di beberapa kelurahan/desa yang hanya terdapat 1 titik lokasi zonasi pemasangan APK. Terakhir Ketua PPK Kecamatan Indramayu berpesan kepada semua agar menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan kampanye sampai dengan pungut hitung nanti, dan agar semua pihak berkoordinasi secara baik dalam pelaksanaan kampanye agar dapat terlaksana sesuai dengan Ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye”

“Ketua Panwaslu Kec. Indramayu (Muji Zain Naufal, M.Pd.) juga memberikan sambutan dan menyampaikan arahannya kepada semua pihak dan terkhusus Perwakilan Partai Politik yang hadir. Agar dalam pemasangan alat peraga kampanye, untuk selalu berpedoman kepada aturan dan zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu, dalam pemasangan alat peraga kampanye tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu juga menyampaikan agar penasangan alat peraga kampanye tidak diluar zonasi dan tidak juga dipasang di tiang listrik, pepohonan, di dekat lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan instansi pemerintahan dan mengingat jarak 50 meter ke samping kanan kiri depan maupun belakang untuk terpasangnya alat peraga kampanye. Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu juga menjelaskan mengenai apa yang boleh dilakukan dan larangan pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung, Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu menegaskan kepada peserta pemilu yang hadir dalam rapat koordinasi maupun FORKOMPIMCAM agar menjaga integritas masing-masing dan tidak segan untuk menindak apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu berpesan, untuk semua pihak agar dapat berkoordinasi dengan baik agar lancarnya proses tahapan kampanye sampai pungut hitung 14 februari nanti dan semua pihak harus dapat melaporkan kepada panwas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *