SUBANG – Seorang pria kepergok warga masyarakat saat sedang berusaha mencuri isi kotak amal di dalam masjid.
Di antara warga yang berkumpul, terlihat ada beberapa orang yang sedang memegangi sambil menginterogasi pria yang diduga telah melakukan aksi pencurian kotak amal tersebut.
Saat ditanya oleh warga, pria tersebut mengaku berasal dari Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pria tersebut mengaku melakukan aksinya seorang diri.
Usai menjadi bulan-bulanan warga, pelaku pun langsung diamankan oleh polisi yang saat itu langsung datang ke lokasi kejadian. Saat ini, pelaku pencuri kotak amal tersebut telah diamankan oleh Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang.
Ipda Mgs Irlansyah Saputra, S.IP selaku Kasubnit Jatanras Polres Subang mengatakan, aksi pencurian kotak amal itu terjadi pada Jum’at (31/03/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya di masjid Al- Firdaus yang ada di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
“Saya curiga setiap pagi sebelum jam 06.00 pagi selalu ada orang behenti di mesjid turun dari angkot dan masuk ke dalam mesjid, setelah dilihat dari CCTV bahwa benar orang tersebut terlihat mengambil isi kotak amal dengan cara menggunakan kayu kecil di colek-colek,” ucap Jalil kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Subang.
Menurut Jalil, pelaku pencurian kotak amal tersebut berinisial AM (45). Pelaku merupakan warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Jalil pun menceritakan kronologi aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya tertangkap warga.
Jalil mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal saat keadaan masjid dalam kondisi sepi. Pelaku masuk ke dalam masjid melalui salah satu pintu yang ada di masjid tersebut.
Setelah berhasil masuk ke masjid, pelaku pun kemudian menghampiri kotak amal dan berusaha menggasak uang yang ada di dalamnya. Namun saat sedang melakukan aksinya, pelaku terpergok oleh operator CCTV yang sengaja sedang menjebak pelaku pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku sendiri telah diamankan di Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika pelaku diduga telah beberapa 10 kali melakukan aksi pencurian kotak amal.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, di masjid yang ada di Desa Cileuleuy itu dia sudah sepuluh kali. Kalau dilihat dari barang bukti, kemungkinan pelaku ini sudah sering melakukan pencurian kotak amal. Karena dari tangan pelaku kita menyita barang bukti berupa Lidi, getah, dan minset. Tapi saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Ipda Mgs Irlansyah Saputra, S.IP selaku Kasubnit Jatanras Polres Subang.
Ipda Mgs Irlansyah Saputra, S.IP selaku Kasubnit Jatanras Polres Subang mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.