Karawang, Jabar – Untuk meningkatkan pengamanan di bulan Ramadhan, Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mendorong jajarannya menggelar Ops Miras, guna menekan peredaran minuman keras (Miras), Sabtu dini hari (8/4/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa giat Ops Miras merupakan rangkaian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukumnya.
Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek mengarahkan Bhabinkamtibmas Bripka Dadan Wahyudin untuk melakukan pengecekan ke sejumlah warung jamu untuk mengetahui apakah di warung tersebut menjual Miras atau tidak?
“Bhabinkamtibmas mengecek ke sejumlah warung jamu di Babakan Kelurahan Tanjung Mekar,” kata Kompol Marsono.
“Dari hasil razia tersebut, tidak didapati minuman keras,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
“Bhabinkamtibmas sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak menjual Miras oplosan dan tidak berjualan di bulan Ramadhan,” lanjut Kapolsek.
Kepolisian sekaligus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar.
Kapolsek menandaskan bahwa Ops Miras didasari oleh upaya Polsek Karawang Kota Polres Karawang didalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.

























