Polisi Menggelar Apel Malam KRYD, Tangkal Kejahatan Jalanan di Kota Karawang

Karawang, Jabar – Anggota kepolisian kembali menggelar Apel malam KRYD dalam rangka patroli prekat dan strongpoint pos singgah, untuk mengantisipasi kejahatan malam dan Gukamtibmas, Jumat malam (7/4/2023).

Apel malam tersebut dipimpin oleh Pawas Piket Polsek Karawang Kota Iptu Atma Wijaya yang menyampaikan arahan dari Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, kepada para anggota apel malam, sebelum melaksanakan patroli prekat dan strongpoint ke pos-pos singgah.

Kegiatan Apel malam diikuti para anggota seperti, Iptu Atma Wijaya, Aiptu Atim, Aiptu Agus Tani, Bripka Hamdan Ramadhan, Bripka Erwin L Hutauruk, Bripka Agus Koswara, Bripka Tito Rama dan Aiptu Endang Fajar.

Pawas Piket Polsek Karawang Kota Polres Karawang, Iptu Atma Wijaya menjelaskan, “Apel malam ini adalah arahan dari Bapak Kapolsek untuk mengantisipasi aksi kejahatan di malam hari seperti, C3, geng motor, balapan liar, aksi tawuran, razia Miras oplosan, aksi premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya,”

Bacaan Lainnya

“Apabila mendapati anak-anak muda yang sedang nongkrong tanpa tujuan ataupun komunitas geng motor, bubarkan dengan cara humanis, tegas dan terukur,” pesan Iptu Atma Wijaya.

Dalam pelaksanaannya, anggota patroli akan menyisir secara mobile titik-titik wilayah yang dianggap rawan kejahatan, C3 maupun aksi tawuran, geng motor dan tongkrongan anak muda.

Berikut titik pos singgah pengamanan Ramadhan, Pos Karawang Teater, Pos Dinkes Adiarsa Barat, Pospol Tanjungpura, Pos Palombonsari, Pos Warung Bambu, Pos Margasari, Jalan Tuparev Nagasari, Jembatan Kembar Adiarsa Barat dan Pos Alun-alun Karawang Kulon.

Sedangkan untuk titik strongpoint adalah, Jalan Kertabumi KR 3201 C, Tugu Tani Palumbonsari KR 3201 B dan Jembatan Kembar Adiarsa Barat KR 3201 A.

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menegaskan, kegiatan patroli prekat dan strongpoint merupakan tindaklanjut dari program Kapolres Karawang yaitu Program CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).

“Untuk giat strongpoint dimulai pukul 24.00 sampai 05.00 disepanjang Jalan Kertabumi, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Kompol Marsono.

Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang menandaskan, “Hal tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, mengayomi serta melayani warga masyarakat,”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *