JAKARTA PUSAT, faktaperistiwanews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Putusan hukum ini berkaitan erat dengan kasus kebakaran maut di gedung tujuh lantai milik perusahaan yang menewaskan puluhan karyawan.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/5/2026) ini mengakhiri rangkaian proses persidangan panjang yang bergulir selama beberapa bulan terakhir. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai jalannya putusan, kilas balik tragedi maut, serta dampak hukum yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi faktaperistiwanews.co.id.
Amar Putusan: Terbukti Lalai dan Dijatuhi 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Michael Wisnu Wardhana selaku pimpinan tertinggi perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Vonis 1 tahun 4 bulan penjara ini diambil setelah hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti di lapangan.
Faktor kelalaian dalam pengelolaan sistem keselamatan dan proteksi kebakaran di dalam gedung menjadi poin utama yang memberatkan hukuman terdakwa. Pihak manajemen dinilai tidak mampu memberikan jaminan ruang kerja yang aman bagi para stafnya.
Kilas Balik Tragedi Kebakaran Maut di Kemayoran
Tragedi mematikan ini terjadi pada Desember 2025 lalu. Kobaran api berskala besar meluluhlantakkan gedung berlantai tujuh milik PT Terra Drone Indonesia yang terletak di kawasan padat Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lantaran api merambat dengan sangat cepat di area perkantoran, banyak karyawan terjebak di dalam ruangan dan kesulitan melakukan evakuasi. Berdasarkan data resmi dari pihak kepolisian, insiden maut tersebut menelan korban jiwa yang sangat besar, dengan sedikitnya 22 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat menghirup asap pekat dan luka bakar serius.
Alarm Keras Bagi Manajemen Keselamatan Kerja Korporasi
Kasus vonis hukum terhadap petinggi PT Terra Drone Indonesia ini menjadi yurisprudensi penting sekaligus peringatan keras bagi seluruh pelaku industri dan korporasi di tanah air. Penegakan hukum menegaskan bahwa keselamatan pekerja di lingkungan kerja merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Atas putusan 1 tahun 4 bulan penjara tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mengambil waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Di sisi lain, jalannya sidang putusan ini terus dikawal ketat oleh pihak keluarga korban yang menuntut keadilan maksimal atas hilangnya nyawa sanak saudara mereka.
(Red)
























