MEDAN, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID — Pemerintah bersama DPR RI sedang menyusun revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang akan mengubah syarat pelantikan calon pengacara. Salah satu poin baru yang diusulkan adalah kewajiban bagi calon advokat untuk menjalani masa magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa masa magang wajib selama dua tahun akan tetap berlaku. Namun, pemerintah ingin mengubah pola pelaksanaannya agar tidak lagi berfokus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) swasta yang sudah ada saja.
“Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Alasan Penempatan di Desa dan Kelurahan
Pemerintah menilai terjun langsung ke tingkat desa sangat penting untuk mengasah sensitivitas sosial para calon penegak hukum. Melalui program ini, calon advokat diharapkan dapat memahami secara nyata persoalan hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat bawah.
Kewajiban magang di Posbakum ini nantinya akan dimasukkan sebagai salah satu syarat administratif yang sah sebelum seorang calon advokat resmi dilantik. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan akses keadilan di daerah pelosok bisa mendapatkan pendampingan hukum yang lebih merata.
Target Pengesahan RUU Advokat
Supratman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, berharap pembahasan regulasi baru ini bisa dipercepat atas permintaan berbagai pihak terkait. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Advokat dapat rampung sepenuhnya pada tahun ini.
Jika berjalan sesuai rencana, aturan penempatan magang di Posbakum bentukan pemerintah tersebut akan langsung diterapkan bagi seluruh lulusan baru yang bersiap masuk ke dunia advokasi. ***























