INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Guna memastikan penyaluran Bantuan Pangan beras alokasi tiga bulan (Juli, Agustus, dan September) berjalan tepat sasaran, Kuwu Jatibarang Baru, Abdul Fitri, turun langsung memantau pembagian di tengah masyarakat, Rabu (19/8/2026).
Langkah ini menjadi komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dalam menjaga proses penyaluran bantuan sosial agar berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, sebanyak 1.029 warga Desa Jatibarang Baru tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan penentuan desil yang tersistem secara resmi.
Kuwu Jatibarang Baru, Abdul Fitri—yang akrab disapa Kuwu Dul—menyampaikan bahwa bantuan beras yang disalurkan melalui Bulog Indramayu ini harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
“Kami berharap bantuan pangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Pemdes Jatibarang Baru akan terus memastikan penyaluran tepat sasaran, tertib, dan transparan,” ujar Kuwu Dul saat ditemui di lokasi kegiatan.
Poin Kunci Penyaluran Bantuan Pangan Desa Jatibarang Baru:
Alokasi Bantuan: Penyaluran beras Bulog untuk periode 3 bulan sekaligus (Juli, Agustus, dan September 2026).
Jumlah Penerima: 1.029 KPM warga Desa Jatibarang Baru yang terdata melalui sistem Dinsos Indramayu.
Sinergi Program: Mendukung penuh program ketahanan pangan nasional Presiden RI Prabowo Subianto serta program pembangunan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Dul juga mengapresiasi perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim.
“Kami mewakili masyarakat Desa Jatibarang Baru mengucapkan terima kasih. Pemdes Jatibarang Baru siap terus bersinergi dan mendukung penuh program-program kerja Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tegasnya.
Seluruh proses penyerahan beras bantuan kepada ribuan warga berlangsung aman, lancar, dan tertib hingga akhir kegiatan.
(Nurpad/Fakta-Peristiwa-News)























