INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan mengamankan 12 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (7/9/2026) malam.
Penindakan cepat petugas kepolisian ini dipicu oleh rekaman CCTV warga yang mendadak viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sekelompok pemuda bersenjata berkumpul di kawasan pemukiman warga.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan penangkapan belasan remaja tersebut beserta barang bukti senjata tajam (sajam).
“Petugas mengamankan 12 orang remaja berikut 10 bilah senjata tajam,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Selasa (8/9/2026).

Sita Corbek dan Celurit, Sebagian Besar Pelaku Masih Pelajar
Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sajam yang terdiri dari tiga bilah parang corbek dan tujuh bilah celurit ukuran besar.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Sebagian di antaranya tercatat masih aktif sebagai pelajar, sementara sebagian lainnya telah putus sekolah.
Belasan remaja yang kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Indramayu tersebut masing-masing berinisial MR (16), E (16), AAS (18), IF (11), D (17), HFS (15), NF (15), RG (15), B (16), GSOS (16), AM (17), dan A (15).
“Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami serta mengungkap peran masing-masing remaja dalam insiden tersebut,” jelas AKP Arwin.

Imbauan Pengawasan Orang Tua dan Layanan Pengaduan Masyarat
Guna mencegah maraknya kekerasan jalanan, Kasat Reskrim mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
“Masyarakat diimbau tidak ragu melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center 110 jika menemukan indikasi kejahatan,” imbau AKP Tarno.
(Nurpad)





















