INDRAMAYU, Faktapersitiwanews.co.id – Program Bantuan Pangan Beras yang digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu justru memunculkan polemik di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Program yang semestinya menjadi angin segar bagi keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Persoalan mencuat setelah adanya dugaan perubahan data penerima bantuan yang disebut-sebut tidak sesuai dengan data resmi Perum Bulog.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Jumat (14/8/2026).
Dalam sambutannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses pangan yang cukup.
“Program bantuan pangan beras ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan pangan dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima,” ujar Lucky Hakim.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Perum Bulog dengan alokasi selama tiga bulan. Setiap KPM mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama periode Juli hingga September mencapai 30 kilogram.
Kepala Bulog Cabang Indramayu, Apip Wijaya, menyebut Desa Terusan menjadi lokasi peluncuran perdana program tersebut. Secara keseluruhan, bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu menyasar sekitar 317.133 KPM yang tersebar di 317 desa pada 31 kecamatan.
Namun, di tingkat desa, implementasi program tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, penyaluran bantuan disebut sempat menimbulkan ketegangan. Desa yang dipimpin Kuwu Duriyan itu memiliki sekitar 701 KPM berdasarkan data penerima yang disebut berasal dari Bulog.
Persoalan muncul karena terdapat dugaan sejumlah nama penerima dalam data resmi tersebut mengalami perubahan atau tidak lagi mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya. Di tengah masyarakat bahkan beredar dugaan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan persoalan politik saat pemilihan kepala desa.
Dugaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. Hingga kini, persoalan tersebut tidak semestinya disimpulkan sebagai tindakan yang disengaja sebelum terdapat pemeriksaan terhadap dokumen penerima, mekanisme perubahan data, serta keterangan resmi pemerintah desa maupun pihak Bulog.
Untuk mencegah konflik semakin melebar, Pemerintah Kecamatan Juntinyuat kemudian mengambil langkah cepat dengan memusatkan pengambilan sekaligus penyaluran bantuan di Aula Kantor Kecamatan Juntinyuat.
Langkah tersebut dilakukan agar beras dapat disalurkan berdasarkan data penerima yang tercatat pada pihak Bulog, sekaligus meredam potensi gesekan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Belum selesai persoalan data penerima, muncul persoalan lain yang membuat masyarakat mempertanyakan mekanisme pengambilan bantuan.
Sejumlah warga Desa Tinumpuk mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 oleh Ketua RT dengan alasan biaya kendaraan bak untuk mengangkut warga dari desa menuju kantor Kecamatan Juntinyuat.
Namun, seorang warga yang ditemui awak media, Kamis (3/9/2026), mengaku tetap dimintai uang tersebut meskipun dirinya mengambil bantuan menggunakan sepeda motor pribadi.
“Benar kami dimintai Rp50.000 oleh RT, walaupun kami mengambilnya menggunakan sepeda motor pribadi sendiri,” ungkap warga tersebut.
Pengakuan itu tentu menjadi pertanyaan serius. Jika benar pungutan tersebut berkaitan dengan biaya transportasi, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar pungutan, peruntukan uang, siapa yang menetapkan, serta apakah seluruh penerima menyepakatinya.
Apalagi bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara.
(Redaksi)






















