Viral di Medsos, Program Banpan Diduga Ada Tarikan Rp50 Ribu di Desa Tinumpuk, Publik Bereaksi

INDRAMAYU, Faktapersitiwanews.co.id – Informasi mengenai dugaan adanya tarikan sebesar Rp50 ribu dalam program bantuan pangan (Banpan) di desa Tinumpuk menjadi perbincangan di media sosial (Facebook) dengan pemilik akun Jifa Nisih. Unggahan dan keluhan yang beredar memicu pertanyaan publik mengenai dasar serta tujuan pungutan tersebut.

Program bantuan yang semestinya memberikan manfaat kepada masyarakat penerima kini justru menuai sorotan. Publik mempertanyakan apakah tarikan Rp50 ribu tersebut merupakan ketentuan resmi atau dilakukan atas inisiatif pihak tertentu.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga penerima manfaat mengaku dimintai uang sebesar Rp50 ribu oleh Ketua RT dengan alasan biaya pengambilan bantuan beras di Kantor Kecamatan Juntinyuat. Pungutan itu disebut berkaitan dengan penggunaan kendaraan bak untuk mengangkut beras bantuan dari kecamatan menuju wilayah desa.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warganet meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas perdebatan di media sosial. Mereka mendorong pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai siapa yang menarik uang, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat aturan yang menjadi dasar penarikan.

Dugaan pungutan tersebut juga memunculkan kekhawatiran. Sebab, apabila bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu benar-benar dibebani biaya tanpa dasar yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi. Jika memang tarikan Rp50 ribu tersebut resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, pihak berwenang perlu melakukan penelusuran agar bantuan tidak disalahgunakan.

Selain itu, penting bagi pemerintah desa maupun instansi yang membidangi program tersebut untuk tidak sekadar membantah informasi yang beredar. Klarifikasi idealnya disertai data dan dokumen yang dapat menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan serta ketentuan mengenai biaya apa pun yang dibebankan kepada penerima.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan tarikan Rp50 ribu tersebut masih menjadi bahan perbincangan di media sosial. Kebenaran mengenai pihak yang melakukan penarikan, dasar pungutan, serta penggunaan uang tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Publik pun berharap aparat dan instansi pengawas dapat turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga program bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi penerima.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *