Dugaan Pungli Bantuan Beras Bikin DPRD Indramayu Geram, APH Diminta Periksa dan Tindak Sesuai Undang-undang

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Dugaan pungutan liar dalam penyaluran program bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapat sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, mengatakan sebagai fungsi pengawasan pihaknya meminta seluruh pemerintah desa memastikan penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat berlangsung tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Menurut dia, bantuan pangan merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, aparat pemerintah desa, termasuk perangkat di tingkat bawah, tidak semestinya menarik biaya dari penerima bantuan.

“Kami dari Komisi I bidang pemerintahan menyampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar. Ini sifatnya bantuan sosial atau bantuan pangan kepada seluruh masyarakat Indramayu,” kata Sadar, Rabu (09/09/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, pemerintah desa harus memberikan pemahaman kepada seluruh aparatnya agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat yang menerima bantuan.

Larangan tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk RT, bekel, maupun perangkat desa lainnya.

“Kami melarang keras seluruh oknum pemerintahan desa, khususnya RT, bekel dan semua yang ada di pemerintah desa, untuk tidak memungut bantuan atau iuran sepeser pun,” ujarnya.

Sorotan DPRD tersebut muncul di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.

Salah satunya disebut terjadi di wilayah Kecamatan Juntinyuat. Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah beredar informasi dan rekaman mengenai proses penyaluran bantuan.

Seorang penerima bantuan mengaku diminta membayar Rp50.000 kepada seseorang yang disebutnya merupakan perangkat desa dengan jabatan RT.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa yang melakukan pungutan, alasan penarikan uang, serta apakah terdapat ketentuan resmi yang menjadi dasar pungutan tersebut.

Bagi Sadar, informasi mengenai adanya pungutan dari penerima bantuan harus menjadi perhatian serius. Terlebih, masyarakat yang menerima bantuan pangan merupakan kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah.

“Dari beberapa wilayah ada yang menginformasikan kepada kami. Dalam kesempatan ini kami mengimbau agar tidak ada lagi pungli-pungli, sekecil apa pun,” katanya.

Sadar juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila memang ditemukan adanya praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.

“Bagi desa-desa yang sudah terjadi melakukan pungutan, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengintrogasi atau melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sadar.

Ia berharap adanya tindakan tegas sesuai aturan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *