GARUT, Faktaperistiwanews.co.id – Sengketa tanah di kawasan Jalan Siliwangi, Kabupaten Garut, kembali memasuki babak lanjutan. Kuasa hukum ahli waris H. Entjeng Kamaludin, Anton Widiatno, membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengajukan permohonan pengawasan dan perlindungan hukum.
Anton bersama pihak terkait berencana menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung. Surat tersebut berisi permohonan pengawasan, perlindungan hukum, serta atensi khusus terhadap perkara yang oleh pihak ahli waris disebut berkaitan dengan dugaan mafia tanah dan kredit fiktif yang melibatkan oknum BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Anton mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihak ahli waris merasa hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya terancam.
“Hari ini kita akan berangkat ke kantor Gubernur Jawa Barat memberikan surat perlindungan hukum atas wakilnya yang telah dizalimi oleh beberapa pihak, juga oleh salah satu bank yaitu BJB,” ujar Anton. Selasa (6/10/2026).
Menurut Anton, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut diperoleh melalui proses pembelian dan hasil kerja keras pihak yang diwakilinya. Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah.
“Tanahnya, hartanya yang telah dibeli olehnya atas kerja kerasnya, mau disita oleh PT BJB,” katanya.
Anton berharap penyampaian surat kepada Gubernur Jawa Barat dapat menjadi salah satu jalan untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan yang telah bergulir melalui proses hukum tersebut.
Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah provinsi dapat memberikan ruang pengawasan terhadap persoalan tersebut, terutama karena perkara yang disengketakan telah berkaitan dengan sejumlah proses dan putusan pengadilan.
“Mudah-mudahan ini adalah salah satu jalan solusi. Yang kami tahu, Bapak Haji Dedi Mulyadi itu sangat arif dan sangat bijaksana,” ucapnya.
Ajukan Sejumlah Dokumen Perkara
Dalam surat permohonan tersebut, pihak ahli waris melampirkan sejumlah dokumen sebagai bahan pertimbangan. Di antaranya Surat Kuasa Khusus, tanda terima Memori Peninjauan Kembali Nomor 33/Pdt.PK/2026/PN.Bdg, serta rangkaian putusan perkara mulai dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, turut dilampirkan dokumen terkait Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN.Bdg.
Pihak ahli waris juga melampirkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Grt, Putusan Sela Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pdt.G/2024/PN.Grt, serta Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pdt.G/2024/PN.Grt.
Dokumen lainnya berupa bukti-bukti yang pernah diajukan dalam persidangan serta bukti baru atau novum yang diberi kode P1 hingga P9.
Surat serupa juga ditujukan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Garut.
Anton menegaskan pihaknya berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas sengketa tanah Jalan Siliwangi Garut.
“Ini solusi yang terakhir. Kami mohon doanya, karena ini DNA warga Garut, warga Jawa Barat. Mudah-mudahan ini solusi yang terakhir,” pungkas Anton.























