Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana Syaepudin S.Ip beserta anggota Polsek Cireunghas melaksanakan pengamanan rekontruksi perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati nya seseorang, Selasa(09/01/24).
Rekonstruksi tersebut untuk mengulang atau mendiskripsikan kembali suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan / untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi
Proses rekonstruksi dilakukan di 2 TKP dengan 64 adegan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Pengacara tersangka, 2 orang tersangka atas nama JF dan DP Bin UN serta para saksi
Rekontruksi tersebut terkait adanya sesosok mayat laki-laki di dalam kendaraan R4 merk Daihatsu Xenia warna Putih terparkir di halaman Minimarket Bencoy Cireunghas yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 diketahui sekira Jam 22.00 Wib, kasus tersebut berhasil diungkap
Adapun motif yang dilakukan para tersangka,”berdasarkan keterangan yang didapatnya bahwa kedua tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban
Pelaksanaan PAM kegiatan rekonstruksi berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sukabumi Kota Nomor : Sprint / 59/ I / PAM.3.3 / 2024 Tanggal 08 Januari 2024, pengamanan di pimpin oleh Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana.S.S.Ip dengan personil yang terlibat sebanyak 38 orang
Alhamdulilah seluruh rangakaian rekontruksi berjalan ungkap Hendrayana.S.Ip kepada pewarta























