Polisi di Pangkalan Sita Miras saat Operasi KRYD Miras

Karawang, Jabar – Unit Reskrim Polsek Pangkalan melaksanakan Ops KRYD guna menekan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Kamis dini hari (13/4/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan bahwa Ops KRYD merupakan bagian dari upaya pihaknya menangkal peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar.

“Unit Reskrim menyisir sejumlah warung jamu untuk mengecek apakah menjual Miras atau tidak?,” ungkap AKP Edi Karyadi.

Karena itu, Kapolsek mengarahkan Unit Reskrim Aipda Agus B untuk melakukan pengecekan ke sejumlah warung jamu untuk meyakinkan bahwa warung tersebut tidak menjual Miras.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil razia ini, petugas menemukan 1 botol kecil Anggur Merah,” ungkap Edi Karyadi.

“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung jamu agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjutnya.

Kepolisian sekaligus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di lingkungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *