Polisi di Kota Karawang Upayakan Ketertiban di Pertigaan Tanjungpura

Karawang, Jabar – Polisi di Kota Karawang kembali mengatur lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura, Senin (10/4/2023).

Pengaturan itu rutin dilakukan oleh kepolisian Polsek Karawang Kota Polres Karawang, guna mengantisipasi aktivitas pengendara kendaraan disaat jam-jam padat ataupun sibuk sekaligus mengurai kemacetan di jalan raya pertigaan lampu merah Tanjungpura.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai volume kendaraan yang lalu lalang di jalan raya disaat jam-jam sibuk atau padat.

“Tujuannya demi memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitarnya,” tegas Kapolsek.

Bacaan Lainnya

“Arus lalu lintas di pertigaaan lampu merah Tanjungpura terpantau ramai lancar walaupun arus kendaraan cukup padat hari ini,” lanjut Kompol Marsono.

Didasari hal itu, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang ini mengarahkan anggota Unit Lantas Aiptu Badawi beserta Bripka Dadan Wahyudin untuk bertugas mengatur arus lalu lintas di pertigaan lampu merah Tanjungpura, Karawang.

Perwira menengah Polri ini menandaskan, “Pengaturan arus lalu lintas sangat diperlukan pada jam-jam sibuk, mengingat dimana aktivitas pengguna jalan meningkat,”

“Semoga kehadiran polisi bisa dirasakan langsung oleh para pengguna jalan serta warga sekitarnya, didalam tugas kami mengupayakan kelancaran dan keamanan di jalan raya,” Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *