Wabup Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Bupati Lucky Hakim Pastikan Roda Pemerintahan Indramayu Tetap Normal

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tetap berjalan normal pasca-penahanan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Syaefudin ditahan Kejati Jabar atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp18,79 miliar.

Lucky menjelaskan bahwa kendati penahanan Syaefudin berdampak pada pengalihan sejumlah tugas pembagian kerja, ia menjamin seluruh program dan pelayanan untuk masyarakat Bumi Wiralodra tidak akan terganggu.

“Pemerintahan di Indramayu tetap berjalan dengan baik, tetap berjalan dengan normal,” tegas Lucky Hakim saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).

Bacaan Lainnya

Penyesuaian Tugas dan Imbauan Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Bupati Lucky menerangkan, selama ini pembagian peran di antara mereka berjalan beriringan. Wabup Syaefudin berfokus pada fungsi pengawasan internal, pendampingan, serta menyerap aspirasi warga secara langsung di lapangan. Sementara itu, Lucky berfokus pada pembahasan anggaran dan lobi-lobi strategis ke kementerian serta lembaga pemerintah pusat.

Dengan kondisi saat ini, sejumlah fungsi pengawasan dan turun ke masyarakat akan disesuaikan serta diambil alih agar tata kelola pemerintahan tetap harmonis dan efektif.

Terkait proses hukum yang sedang dihadapi rekannya, Lucky mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

“Tersangka itu kan berarti masih disangka. Nanti ada waktunya didakwa dan diadili. Apakah tersangka pasti bersalah? Belum tentu. Nanti di pengadilanlah yang akan menentukan bersalah atau tidak,” tutur Lucky.

Ia menambahkan bahwa Syaefudin memiliki hak hukum penuh untuk membela diri serta menjawab seluruh tuduhan di persidangan secara kooperatif dan bertanggung jawab.

Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

Sebagaimana diketahui, perkara rasuah yang menjerat Syaefudin terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

Dalam kasus ini, Penyidik Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  1. Syaefudin (Mantan Ketua DPRD Indramayu / Wakil Bupati Indramayu) – Resmi Ditahan

  2. IH (Pelaksana Tugas / Plt Sekretaris DPRD Indramayu) – Resmi Ditahan

  3. AF (Sekretaris DPRD Indramayu) – Pemeriksaan Ditunda Karena Sakit

Dua tersangka, yakni Syaefudin dan IH, telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka AF masih menunggu penjadwalan ulang usai penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan medis. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *