Alihkan Tugas Wabup ke Sekda dan OPD, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Pelayanan Publik Indramayu Tetap Optimal

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah pusaran kasus hukum yang menjerat Wakil Bupati Syaefudin. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa penahanan sang wakil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tidak akan mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan maupun efektivitas layanan bagi masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan Lucky Hakim guna meredam kekhawatiran publik pasca-penetapan status tersangka dan penahanan Syaefudin terkait dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.

Untuk mencegah stagnasi kepemimpinan, jajaran Pemkab Indramayu bergerak cepat melakukan penataan teknis dan penyesuaian struktur koordinasi birokrasi.

Pelimpahan Tugas Kedinasan ke Sekda dan Kepala OPD

Lucky menjelaskan bahwa porsi tugas kedinasan yang sebelumnya diampu oleh wakil bupati kini dikoordinasikan secara sistematis dan dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah taktis ini diambil agar seluruh agenda strategis dan program pembangunan daerah tetap tereksekusi sesuai target.

Bacaan Lainnya

“Penataan teknis birokrasi sudah kami antisipasi dan jalankan. Tugas-tugas kedinasan yang seharusnya dilaksanakan oleh Wakil Bupati kini dikoordinasikan dan dialihkan secara bertahap kepada Sekda dan kedinasan terkait. Insya Allah, tata kelola pemerintahan aman, lancar, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Lucky Hakim.

Di sisi lain, orang nomor satu di Indramayu tersebut mengekspresikan rasa keprihatinannya yang mendalam atas musibah hukum yang menimpa kolega kepemimpinannya. Lucky mengungkapkan bahwa sikapnya yang berhati-hati sejak awal didasari oleh iktikad menghormati proses hukum serta menjaga kondusivitas daerah.

“Saya sampaikan bahwa saya sangat prihatin terkait masalah ini. Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena merasa bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabup saat awal jadi tersangka. Saya sangat menghormati proses hukum dan tidak ingin memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Tegaskan Peristiwa Terjadi Sebelum Menjabat Bupati dan Imbau Hormati Proses Hukum

Guna meluruskan opini publik yang berkembang, Lucky memberikan klarifikasi tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengaitkan perkara hukum tersebut dengan jabatannya saat ini. Ia menekankan bahwa locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian) yang diselidiki Kejati Jabar terjadi pada periode terdahulu—jauh sebelum dirinya mengemban amanah sebagai bupati.

“Perlu saya sampaikan dan luruskan agar tidak ada salah paham, peristiwa hukum yang sedang diproses ini terjadi pada periode terdahulu, di saat saya belum menjabat sebagai bupati. Jadi ini adalah perkara pada masa lalu dan tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan bupati saat ini,” terangnya.

Dalam mengawal penegakan hukum, Lucky meyakini jajaran kejaksaan bekerja secara cermat, profesional, dan transparan. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kita harus ingat bahwa status tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Masih ada proses pendakwaan dan persidangan di pengadilan yang akan membuktikannya. Seorang tersangka memiliki hak konstitusional untuk membela diri di muka hukum. Mari kita percayakan seluruh prosesnya kepada机制 hukum yang berlaku,” pungkas Lucky.

Melalui konsolidasi birokrasi yang terukur serta transparansi informasi kepada publik, Pemkab Indramayu optimistis mampu menjaga kestabilan iklim pemerintahan daerah sekaligus memastikan hak-hak pelayanan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *