Nyamar Jadi Guru di Medsos, Pria Asal Cirebon Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rampas Harta Korban di Indramayu

INDRAMAYU, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar tindak pidana kejahatan seksual dan perampasan barang berharga dengan modus menyamar sebagai guru. Tersangka berinisial IR (30), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kini telah diringkus dan ditahan di Mapolres Indramayu.

Tersangka IR terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur serta merampas barang-barang berharga milik korban, mulai dari sepeda motor, telepon seluler (ponsel), perhiasan, hingga uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Hukum Cirebon dan Indramayu dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

“Tersangka IR beraksi masing-masing tiga kali di wilayah Cirebon dan tiga kali di Indramayu. Dalam setiap aksinya, ia bertindak seorang diri,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Sabtu (24/10/2026).

Bacaan Lainnya

Modus Guru Palsu di Facebook dan Instagram

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mencari calon korban yang mayoritas masih berusia anak sekolah. Setelah mendapatkan target, komunikasi berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp.

Untuk meyakinkan calon korbannya, IR mengumpulkan data dan informasi sekolah serta identitas guru asli yang beredar di media sosial, lalu mengaku-ngaku sebagai tenaga pengajar. Ia berpura-pura menawarkan bantuan atas masalah pribadi yang sedang dihadapi korban.

Setelah korban terperdaya dan bersedia diajak bertemu di lokasi yang disepakati, tersangka kemudian membawa korban ke tempat yang sepi.

“Di lokasi sepi itulah tersangka merampas barang berharga milik korban seperti sepeda motor, ponsel, perhiasan, dan uang tunai, sekaligus melakukan tindakan kekerasan seksual,” tegas Arwin.

Jual Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Pendalaman Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, barang-barang hasil rampasan tersebut dijual oleh tersangka melalui berbagai saluran. Ponsel milik korban dijual melalui Facebook dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta, sedangkan perhiasan emas dijual ke pedagang keliling dengan nilai berkisar Rp500 ribu hingga Rp9 juta.

Sementara itu, sepeda motor hasil kejahatan tidak dijual, melainkan digunakan oleh tersangka sebagai sarana transportasi untuk mencari calon korban berikutnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Purwakarta tersebut menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan intensif guna mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain dalam jejaring kejahatan modus guru palsu ini.

“Hingga kini kami masih memeriksa tersangka IR secara intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitannya dengan kasus serupa di wilayah hukum sekitar,” pungkas AKP Muchammad Arwin Bachar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *