BANDUNG, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial S, mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, serta IH, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka secara intensif selama enam jam pada Rabu (21/10/2026).
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, IH dan S, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026,” ujar Cahya dalam keterangannya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD berinisial AF terpaksa ditunda lantaran penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter memohon penundaan jadwal pemeriksaan.
Kronologi Kasus: Mark-up Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung
Kasus rasuah ini bermula pada tahun 2021 ketika tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi secara sepihak. Memasuki bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 langsung dinaikkan secara drastis.
Adapun rincian besaran tunjangan per bulan yang dipatok meliputi:
Tunjangan Perumahan: Rp30 juta bagi ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.
Tunjangan Transportasi: Rp25 juta bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.
“Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dihitung langsung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh tersangka S,” ungkap Cahya.
Pada 30 November 2021, Plt Sekwan IH diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian besaran tunjangan. Selanjutnya pada tahun 2023, evaluasi dilakukan dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun dalam prosesnya, Sekretaris DPRD berinisial AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang dinaikkan 15% dari hasil penilaian KJPP. Kenaikan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Negara Rugi Rp18,7 Miliar dan Jeratan Pasal Berlapis
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah hingga Rp18.798.515.457,00.
Atas perbuatannya, para tersangka yakni S, IH, dan AF disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Serta dakwaan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.























