Jakarta, Faktaperistiwanews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), akan terus dijadikan pedoman.
“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan memasukan materi MK dalam PKPU.
“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tuturnya.
(Red)

























