INDRAMAYU, NASIONAL || faktaperistiwanews.co.id – Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk bersikap adil dan profesional dalam menyidangkan kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang menewaskan lima orang di Paoman, Indramayu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pitra melalui kanal YouTube resmi Petisi Ahli pada Jumat (22/05/2026). Ia menekankan pentingnya independensi hakim dalam melihat fakta persidangan yang melibatkan terdakwa Ririn Rifanto.
“Jangan terkecoh tindakan manipulatif terdakwa Ririn yang menggiring seolah-olah pihak kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur,” tegas Pitra dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Pitra mengaku sangat iba dan prihatin dengan kondisi keluarga korban. Terlebih, di tengah rasa duka yang mendalam, saat ini marak bertebaran informasi bohong (hoaks) serta opini liar terkait kasus ini di media sosial.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa adanya intervensi opini yang menyesatkan masyarakat.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja profesional dan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta serta saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya,” pungkas Pitra.
Nurpad***

























