Kapolsek Karawang Kota Ingatkan kembali Maklumat dari Forkopimda kepada Jamaah Tarling

Karawang, Jabar – Menginjak minggu ketiga bulan Ramadhan, Kompol Marsono selaku Kapolsek Karawang Kota melaksanakan sholat taraweh keliling (Tarling) berjamaah.

Taraweh berjamaah kali ini diselenggarakan di Masjid Jamie Attawakal yang berada di Kampung Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Minggu malam (9/4/2023).

Sholat taraweh juga diikuti oleh Ketua MUI kelurahan, Ketua Rw 08, Ketua, DKM Masjid Jamie Attawakal, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para sesepuh, Toga, Tomas dan Toda serta jamaah Masjid Jamie Attawakal. Lebih kurang 100 orang yang mengikuti.

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono untuk membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang menyampaikan kepada jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sebut Kompol Marsono.

“Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” tambah Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Dirinya melanjutkan, selain itu, juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.

“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,” pungkas Kompol Marsono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *