Kapolsek Karawang Kota Eksis Hadiri Taraweh Keliling di Masjid-Masjid
Karawang – Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota berupaya tingkatkan ibadah di bulan Ramadhan. Pasalnya, tak satu malam pun ia lewatkan untuk sholat taraweh keliling (Tarling) berjamaah di masjid-masjid di wilayah hukumnya.
Seperti malam ini, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang melaksanakan Tarling di Masjid Jamie Nurul Anwar yang berada di Kampung Nurul Anwar Kelurahan Nagasari, Karawang, Selasa malam (11/4/2023).
Ibadah sholat taraweh juga diikuti oleh Ketua MUI Kelurahan Nagasari, Ketua DKM Masjid Jamie Nurul Anwar, Bhabinkamtibmas, para sesepuh, Toga, Tomas, Toda serta pengurus DKM dan jamaah Masjid Jamie Nurul Anwar. Lebih kurang sebanyak 150 orang yang mengikuti sholat taraweh pada malam ini.
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kompol Marsono untuk menyempatkan waktu memberikan imbauan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling yang diikutinya.
Pria yang akrab disapa Marsono, dalam kesempatannya menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.
“Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
Dalam maklumat tersebut, Marsono menyebutkan, dijelaskan juga untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.
“Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” tambah pria tambun ini melanjutkan.
“Kemudian, jangan menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” ungkap Kompol Marsono.
Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang menambahkan, “Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,”
Serta dilarang untuk melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya, tutur perwira menengah Polri ini.
Marsono menandaskan, “Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan.
“Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian. Jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

























