Karawang, Jabar – TNI-Polri melaksanakan sholat taraweh keliling (Tarling) bersama di Masjid Al-Mutataqin yang berlokasi di Perum Permatasari Indah Kelurahan Palumbonsari, Karawang, Jumat malam (7/4/2023).
Sholat taraweh tersebut juga diikuti oleh Lurah Palumbonsari Fitria Yuniawati, Bhabinkamtibmas Bripka Tito Rama, Babinsa TNI Serka M. Dahlan, Ketua MUI KH. Agus Fudholi, Ketua DKM Masjid Al-Barkah serta tokoh agama dan warga setempat.
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono untuk membacakan Maklumat Forkopimda Karawang disela-sela kegiatan sholat taraweh keliling.
Senada, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang mengarahkan anggotanya Bripka Tito Rama menyampaikan kepada jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
“Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” sebut Bripka Tito Rama.
“Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” tambah Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota Polres Karawang.
Dirinya melanjutkan, selain itu, juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
“Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian,” pungkas Bhabinkamtibmas ini.

























