DPUPR Indramayu Himbau kepada Pemilik Bangunan Harus Taati PBG

Indramayu, Faktaperistiwanews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Indramayu menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan di Indramayu untuk mentaati aturan dan mekanisme guna untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, ST, melalui Kabid tata ruang, Obat, ST., MAT menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan bangunan yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Indramayu kepada pemilik bangunan, gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Ada beberapa persyaratan dan mekanisme yang harus di tempuh bagi pemilik bangunan untuk mendapatkan perizinan tersebut”, ujar Omat. Rabu (17/01/2024) Lalu.

Syarat pertama yaitu Data Umum terdiri dari Informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan kepemilikan tanah atau perjanjian sewa (jika sewa).

Bacaan Lainnya

Syarat kedua, data teknis yaitu berupa gambar teknis (Arsitektur, struktur dan MEP (Mechanical, Elektrical and Plumbing), Spesifikasi teknis dan perhitungan teknis.

Kemudian syarat ketiga yaitu data lainnya berupa ijin tetangga, Rekomendasi (disesuaikan peruntukan usahanya) dari Diskimrum, Diakosagin, Dishub dan lainnya, ungkapnya.

Kabid tata ruang, Omat menambahkan untuk para pemilik bangunan yang hendak mengajukan PBG, bisa melengkapi persyaratan dan mekanisme kemudian melanjutkan membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.

Dalam SIMBG, pemohon bisa mengunggah seluruh berkas yang sudah dibuatnya setelah membuat akun terlebih dahulu. Berkas tersebut akan di cek oleh operator SIMBG melalui sistem dan hasil verifikasinya akan dicantumkan melalui sistem.

“Dalam proses ini jika dokumen diterima oleh sistem, maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA)”, jelas Omat.

Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang di unggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.

Lanjut Omat, Dinas PUPR akan membuatkan berita acara dokumen teknis dan hasil perhitungan retribusi. kemudian pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.

Retribusi ini akan ditagih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu, kemudian pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti di unggah sendiri ke sistem SIMBG”, jelas Omat.

SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut, pungkasnya.

(Nurpad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *